International Freight Forwarding and Customs Clearance Import Service

We are managing Imports to customs (PPJK) both (Via Sea and Air) and we are ready to assist all needs relating to Customs processes, Customs Clearance, Wholesale (All In), Door to Door, Undename Import

Our Company

Our Services

Air Freight Service

Read More

Sea Freight Service

Read More

Door to Door Service

Read More

Undername Service

Read More

Our Blogs

Friday, 25 March 2022

JASA IMPOR ALKES DENGAN CEPAT



Alat kesehatan atau alkes merupakan salah satu sarana penting yang dapat menunjang kualitas layanan pusat kesehatan. Selain dari produksi dalam negeri, beberapa jenis barang sampai saat ini masih sering diperoleh melalui penyedia jasa impor barang alkes.

Mengingat kualitasnya akan mempengaruhi kualitas layanan yang diterima pasien, Anda tentu tak bisa sembarangan memilih penyedia jasa impor barang alkes. Apalagi untuk proses impor alkes ini membutuhkan Izin Alat Kesehatan, dan kami tau untuk izin Alkes tidak mudah di terbitkan atau di dapatkan. 

Harga umumnya memang selalu menjadi salah satu poin utama yang dipertimbangkan oleh seseorang setiap kali hendak melakukan transaksi jual beli. Meskipun begitu, hendaknya Anda tidak terlalu mudah tergiur oleh penawaran harga yang perbedaannya terlalu ekstrem.



Pelajarilah terlebih dahulu range harga yang beredar di pasaran untuk alkes yang hendak Anda beli itu. Pilihlah vendor dengan kredibilitas yang baik dan mampu menyediakan barang tersebut dengan harga yang paling kompetitif serta masuk akal.

Dan kami disini dapat membantu anda dalam menangani pengiriman dan customs clearance barang ke dalam negeri. Kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk jenis barang (Alkes) yang satu ini.

Kami dapat memberikan pelayanan tercepat untuk anda agar barang yang sensitif ini dapat dengan cepat sampai di gudang anda. Untuk alat yang seperti ini kami dapat menjaga barang anda tetap aman tanpa ada kerusakan sama sekali. 

Untuk Alkes sendiri kami dapat memberikan biaya yang pas untuk anda yang membutuhkan layana jasa impor alkes. Kami juga dapat memberikan potongan harga dan pastinya free pengiriman ke gudang anda di area jakarta jika pengiriman anda dalam jumlah besar. 

Kami tunggu anda untuk mencoba layanan kami yang pastinya akan terpuaskan untuk anda.

Thursday, 24 March 2022

SPESIALIS JASA IMPOR TEKSTIL

 



Kebutuhan Akan tekstil Yang Berkualitas Khususnya Di Indonesia Sangat Tinggi. Pastinya Keberadaan tekstil Yang berkualitas sangat Di Butuhkan. Tidak Hanya Dari Jenis Pakain Saja, Kebutuhan Akan Textile Di Dalam Negeri Cukup Tinggi. Berdasarkan Kebutuhkan Tersebut, Kami selaku Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa customs clearance impor terbaik untuk anda.

Untuk impor tekstil dengan adannya izin TPT dan wajib memiliki API-P, dengan harus memiliki izin tersebut pastinya akan membuat anda semua berpikir dua kali untuk melakukan impor tekstil.

Dengan adanya kami yang memberi kemudahan bagi anda dalam melakukan impor tekstil dengan sistem Borongan atau Door to Door. Sehingga anda tidak perlu risau dalam melakukan impor tekstil.

Kami bisa mengambil barang anda dari negara asal dan mengirim hingga sampai ke gudang anda yang ada di indonesia. Dengan begitu anda akan terasa termudahkan.



Jadi dengan adanya kami dapat dengan mudah memberikan layanan jasa impor tekstil kepada anda dengan pengiriman yang tentunya terjamin aman dan cepat. Kami juga akan memberikan potongan harga yang besar jika anda melakukan pengiriman dalam jumlah besar.

Kami juga dapat melakukan pengiriman atau pengurusan jasa impor tekstil di beberapa negara seperti dari China, Korea, Jepang, Singapore, Malaysia, Thailand, dan beberapa negara di asia lainnya. Dan kami juga dapat memproses barang anda dari Eropa seperti dari Itali, Spanyol, Inggris, Jerman, Turkey, dan beberap negara dan benua lainnya. 

Dengan begini anda tidak perlu pusing untuk mencari pengurusan jasa impor tekstil yang lainnya karna layanan yang kami berikan juga begitu luas. Jangan juga mudah tergiur dengan harga murah karna untuk impor tekstil tidak semurah yang di bayangkan. Kami memberikan harga yang pastinya dapat di jangkau oleh anda semua.

Tunggu apa lagi hubungi kami jika anda membutuhkan layanan kami. 


Monday, 13 December 2021

Jasa Impor Resmi Alat Berat

Kami disini memberikan penawaran jasa pengiriman impor alat berat dengan layanan  pengiriman yang handal melalui jaringan perusahaan kami yang berkualitas. Kami adalah spesialis pengiriman impor alat berat, terbaik, dan tepercaya dalam setiap pengiriman alat berat dan mesin berat Anda. 

Kami memiliki pengalaman dalam menyediakan layanan pengiriman impor alat berat untuk setiap perusahaan dengan berbagai ukuran. Reputasi kami dibangun atas komitmen kami untuk mengirim alat berat Anda dengan harga terjangkau serta aman. 

Dengan pengiriman impor resmi kami menyediakan legalitas lengkap untuk memudahkan proses customs clearance di pabean agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. 

Dan sebab itu kami hadir untuk membantu anda dalam memperlancar di setiap aktivitas impor anda hingga selesai, karena dengan pengiriman impor resmi setiap dokumen proses impor anda jelas sesuai dengan kwitansi terlampir tanpa adanya biaya yang tersembunyi.

Friday, 10 December 2021

Impor Cepat Dari China

 


China adalah negara dengan perdagangan terbesar yang ada saat ini. Hampir semua negara banyak melakukan pembelian barang seperti (Mesin, Sparepart, Textile, Alkes dan barang lainnya) di negara ini. Seperti diketahui, China mampu memproduksi barang dengan biaya yang rendah tapi dengan kualitas yang layak digunakan. Selain itu, barang yang dihasilkan dijual dengan harga yang terjangkau sehingga saat ingin dijual lagi, pebisnis masih bisa mendapatkan untung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, untuk pembelian barang di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.

Namun, tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif yang berbeda. Untuk tas, tarif bea masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.

Maka dari itu untuk mempermudah anda dalam melakukan pengurusan Impor dan Customs Bea Cukai, kami melayani untuk proses pengiriman dan Customs Bea Cukai, dengan harga yang terjangkau oleh anda. Melayani dengan baik dan menjamin barang anda aman dan dengan proses yang cukup cepat.

Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pengiriman atau anda terlanjur membeli barang lebih baik berkonsul dahulu, agar saat proses Customs Bea Cukai tidak terjadi kendala. 

Pengiriman Sparepart Mudah dan Cepat.

 


Dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri ke dalam tidaklah semudah yang kita pikirkan, bukan seperti pengiriman domestik dalam negeri yang tidak banyak memiliki perihal izi. Untuk melakukan pengiriman dari Luar Negeri ke Dalam Negeri atau yang biasa di sebut (Impor) harus memiliki legalitas atau (Izin Impor), untuk proses customs kepabeanan di Bea Cukai. 

Untuk itu kami menyediakan legalitas lengkap untuk mempermudah anda dalam proses Customs Kepabeanan anda lancar. 

Dalam hal pengiriman juga tidak membutuhkan waktu lama, anda bisa memilih sendiri ingin cepat atau pun biasa. Untuk warehouse yang kita sediakan hampir di seluruh negara tersedia. 

Pengalaman kita dalam pengurusan Kepabeanan dan pengiriman barang impor sudah tidak diragukan lagi. Untuk pelayanan kami berikan sebaik mungkin agar anda puas dengan pelayanan kami. 

Jika anda ragu, bisa berkonsultasi terlebih dahulu, atau bisa datangin perusahaan kami di lokas. Kami terbuka untuk menerima anda. Dengan pelayanan kami bisa membuat anda senang kami merasa puas.

Tuesday, 8 June 2021

Jasa Import Mesin

 



Kami memberikan kemudahan layanan impor mesin, untuk anda. Kami memiliki banyak pengalaman dalam melakukan customs import mesin dari berbagai negara yang ingin anda tunjukan.

Dalam melakukan Import mesin, bisa mengajukan Pengiriman FCL atau LCL, Laut ataupun Udara, tergantung dari berat atau dimensi mesin yang ingin anda beli dari suplier. 

Sudah beberapa mesin juga kita handle seperti : Mesin Laser, Mesin X-Ray, Mesin Pengahancur Batu, Mesin Kopi, Mesin Percetakan, Mesin Tekuk dan Lain sebagainya.




Kami juga memberikan Kelancaran komunikasi dan update terbaru terhadap barang anda yang kami customs. Setiap proses pengiriman selalu dipantau oleh staf operasional kami untuk menjamin keamanan barang Anda selama perjalanan dan ketepatan waktu barang Anda sampai di tujuan.

Monday, 18 November 2019

Perihal Yang Harus Tau Sebelum Mulai Import


Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peraturan dan prosedur dari setiap negara. 

* Tentukan jenis barang impor serta negara asal barang 

Penting untuk mengenal HS Code yakni kodifikiasi barang impor yang tercantum di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, ada cara yang bisa dilkaukan untuk menentukan HS Code yaitu :

- Hitung Biaya Masuk, PPH dan PPN

- Hindari masalah pengeluaran di kantor BeaCukai

- Perijinan impor di urus sebelum impor di lakukan

- Menentukan cara penyarahan impor

* Menentukan penyarahan barang impor

Biasanya ada beberapa hal dimana biaya dan resikonya ditanggung oleh importir. Contoh, ketika membeli barang dari shanghai, importir memiliki kewajiban untuk mengurus barang tersebut dari mulai barang itu di muat di kapal di pelabuhan di shanghai.

Kemudian, urus pengangkutan bea masuk, termasuk PPN dan PPH. Lalu urus pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar sampai mengantar barang tersebut ke tempat importir. 

* Urus perijinan impor

Perijinan impor di bagi menjadi dua yaitu perijinan pokok dan khusus.

Perijinan Pokok :

- Legalitas perusahaan seperti CV dan PT 

- API (Angka Pengenal Importir) : API-P dan API-U

- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)

Perijinan Khusus yaitu seperti melakukan impor jenis barang tertentu. Contoh : Buah-Buahan harus memiliki ijin IP Hortikultura (Importir Produsen) atau IT Hortikultura (Importir Terdaftar).

* Tentukan transporter atau freight forwarder

Importir harus secara tepat memilih siapa pihak transporter atau yang mengurus barang impor. Apa saja yang menjadi tanggungjawab importir yang diberikan kepada transporter atau freight forwarder tergantung dari kesepakatan awal dengan seller.

* Menentukan jadwal importasi atau pengiriman barang

Jadwal importasi adalah hal yang sangat krusial. Importir harus paham berapa lama barang akan sampai dari mulai perjalanan dari pelabuhan seller sampai ke pelabuhan tujuan, berapa lama proses di kantor Bea dan Cukai sampai barang itu sampai di tangan importir.

Jangan sampai barang impor yang sudah dibutuhkan ternyata belum sampai karena beberapa hal atau masih ada dalam proses bea cukai. Pastinya, sangat penting memilih transporter yang tepat dan pastikan barang impor tepat waktu.

* Melakukan kegiatan pengiriman atau importasi barang

Kegiatan pengiriman barang impor diberikan kepada transporter yang sudah ditunjuk importir. Kegiatan ini sangat dipengaruhi dari tipe transaksi yang sudah disepakati oleh seller dan buyer atau importir.

- Pengurusan pengangkutan barang
- Pengurusan pengambilan dokumen barang impor
- Melakukan Custom Clearance Process atau proses pengeluaran barang
- Melakukan importasi barang ke gudan atau tempat importir.

Jadi, kegiatan importasi barang dari luar negeri ke dalam negeri memang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari.

Monday, 26 August 2019

Form E Mengurangi Beban Impor dari China


Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin, salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal perdagangan bebas. Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.

Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.


Salah satu tujuan “Framework Agreement” CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan bea masuk dimaksud tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%. Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.

Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh Cina.



Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending PIB lagi dengan menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh sistem INSW. Tapi belum ada pengumuman resminya mengenai apakah dari instansi terkait telah mengijinkan pengunaan form E untuk kegiatan impor produk dari Tiongkok.

Tapi secara prakteknya sistem di INSW masih memungkinkan untuk penguna jasa kepabeanan melampirkan form E pada PIB yang akan disending untuk kegiatan impor dari Tiongkok.

Friday, 23 August 2019

Perhitungan Container Untuk Import 20 & 40 Feet.

Informasi muatan maximal container 20 feet dan 40 feet, bila anda ingin mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi laut. Dengan menggunakan jasa kirim container maka anda harus tau dan faham berapa muatan maximal. Yang bisa anda masukan ke dalam container agar anda tidak rugi.

Ukuran container 20 feet maksimum 33 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 22 ton.

Untuk ukuran container 40 feet maksimum 67 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 27 ton. 

Sedangkan untuk ukuran container 40 feet high cube maksimum 76 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 29 ton. 


Sistem Door to Door FCL/Full Container dan Kurang dari 1 Container/LCL di hitung dengan volume/kubikasi.

Thursday, 22 August 2019

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.  Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.



Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.

Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.


Thursday, 8 August 2019

Bill Of Lading


Bill of Lading / Surat Muatan Kapal

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
  3. Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
  4. Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
  • Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
  • Bukti kepemilikan barang secara resmi
  • Bukti penerimaan dan pengiriman barang
  • Asuransi barang
  • Penjagaan barang
  • Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
  • Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima

AIR WAYBILL

 

Pengertian Air WayBill/Surat Muatan Udara

Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas digit angka yang bisa digunakan untuk melakukan pemesanan, mengecek status pengiriman, dan posisi pengiriman saat ini.

Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya ada kontrak bersifat non-negotiable. Perkataan non-negotiable yang tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut. 


Airway Bill dibagi menjadi dua, yaitu House Airway Bill (HAWB) dan Master Airway Bill (MAWB). Master Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan airlines. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan, biasanya jika pengiriman langsung ke tujuan menggunakan HAWB. Namun, jika ada transhipment atau pindah kapal menggunakan MAWB. Ada juga istilah Airway Bill Surrender, yaitu salinan Airway Bill yang telah diserahkan (di-surrender) oleh pihak bank yang menandakan Airway Bill tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuk. Airway Bill Surrender kedudukannya sama dengan Airway Bill original, proses pengeluaran barang di gudang, pihak freight forwarder tidak perlu menunggu Airway Bill yang telah diserahkan(di-surrender).

Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:

 A. Original 1
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak pengangkutan.

B. Original 2
Lembar berwarna pink. Diberikan kepada consignee (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada consignee.
 
C. Original 3
Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara carrier (pengangkut) dan shipper (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.

Friday, 15 March 2019

Anda Tau PIB?


Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.

Apa itu prinsip self assessment? Ini merupakan prinsip yang mewajibkan wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Berikut Ini sejumlah landasan hukum yang mengatur penggunaan formulir PIB di Indonesia :
  • Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
  • Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016.

Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang 
  1. Pemberitahuan Impor Barang Biasa adalah PIB yang diajukan untuk sekali impor baik untuk barang impor yang telah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba.
  2. Pemberitahuan Impor Barang Berkala adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode. Barang impor dalam periode ini biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
  3. Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan lebih dulu dari Kawasan pabean.
Jenis Impor Mencatat fasilitas pengeluaran barang. Contohnya, kode angka 1 untuk impor dipakai, 2 untuk impor sementara, 3 untuk reimpor, 5 untuk pelayanan segera atau 9 untuk status vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.

Cara Pembayaran Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat menerapkan sistem biasa, berkala atau dengan jaminan.

Nama Pemasok Berisi identitas lengkap pihak eksportir disertai kode negara pengekspor.

Importir Berisi data-data perusahan pengimpor seperti NPWP, Identitas, status dan Angka Pengenal Importir (API).

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Berisi identitas lengkap pemilik jasa kepabeanan yang diinput langsung oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.

Perkiraan Tanggal tiba. Berisi estimasi waktu sampai yang bisa dilihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah kita miliki.


Cara Kerja Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang

PIB berisi perincian atas barang impor, termasuk jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar atas barang impor. PIB disampaikan dalam data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data digital. PIB juga dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir khusus.

PIB kemudian dilaporkan bersamaaan dengan beberapa dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang disampaikan kepada pejabat di kantor pabean.

Barang Kena Cukai (BKC) dapat dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang dokumen pemesananannya telah disampaikan kepada pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran barang.

Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Merah, Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, SPPB untuk jalur hijau pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal.
Sementara, untuk dokumen SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Tata Cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor

  • Pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI dapat dilakukan di bank devisa persepsi atau kantor pabean dapat dilakukan dengan cara pembayaran biasa dan pembayaran berkala.
  • Untuk kantor pabeanan yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan, dapat melakukan pembayaran di bank devisa persepsi yang masih sejalur dengan sistem PDE kepabeanan yang sekota/sewilayan kerja dengan kantor pabean yang bersangkutan. Pihak Bank akan memberikan bukti pembayaran dan mengirimkan credit advice melalui sistem PDE kepabeanan ke kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan.

Thursday, 14 March 2019

YANG DI MAKSUD DENGAN INVOICE.


Secara umum adalah bukti tagihan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atas transaksi jual beli yang terjadi dan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi dalam kegiatan perdagangan Internasional, arti invoice tentu lebih luas cakupannya.


Dalam perdagangan internasional, bisnis ekspor impor termasuk kegiatan yang mengandung risiko tinggi, karena masing – masing pihak yaitu eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa, kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor impor. Salah satu risiko yang dihadapi oleh eksportir adalah apabila terjadi penyimpangan maupun pembatalan kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari apabila setiap transaksi ekspor yang dilakukan, dituangkan dalam bentuk tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang (sales contract). Kontrak tersebut ada 3 (tiga) tahap diantaranya :
  • pra kontraktual,
  • kontraktual, dan
  • post kontraktual
Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen Invoice. Dokumen Invoice atau faktur penjualan ini sangat penting karena merupakan dokumen resmi dari penjualan yang menguraikan barang-barang apa saja yang tercantum dalam Invoice tersebut yang sesuai dengan pembayaran Letter Of Credit ( L/C) yang bersangkutan. Invoice atau faktur dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:


  • Proforma Invoice
Profoma Invoice ini menyatakan syarat-syarat jual beli dan bersangkutan menyetujui pesanan tersebut maka akan ada kontrak antara pembeli dengan penjual sesuai dengan yang ditetapkan dalam bentuk Proforma Invoice.

Jika importir berdomisili di negara yang memiliki kurs yang berbeda secara internasional, atau bukan dalam mata uang dollar, maka importir perlu meminta invoice dengan jenis proforma kepada eksportir agar pemerintah dapat memberikan izin pembayaran.
 
 
  • Commercial Invoice
Commercial invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang ekspor impor yang diterbitkan oleh eksportir (penjual atau pengirim barang). Secara kasar, commercial invoice adalah surat permintaan pembayaran kepada importir (pembeli) sesaat setelah eksportir selesai memproduksi barang pesanan importir. Commercial Invoice dari eksportir ditujukan kepada importir yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam Letter of Credit (L/C) dan ditandatangani oleh pihak yang berhak menandatangani. Formulir invoice yang asli diberikan kepada bank sebagai bukti pembayaran untuk diteruskan kepada importir.

Commercial invoice terdiri dari beberapa lembar antara lain bill of lading dan dokumen transportasi lainnya. Di dalam commercial invoice wajib mencantumkan nomer dan tanggal dokumen invoice, nama importir atau consignee, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF).


  • Consular Invoice
Invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat). Consular invoice terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negeri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabat dari negara pembeli.

Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang invoice ini, tetapi yang jelas kegunaannya antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlaku dan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.

Wednesday, 13 March 2019

APA ITU PACKING LIST?


Packing List adalah dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. Jika nama barang yang diekspor atau diimpor lebih dari 1 (satu), nama barang umumnya diuraikan atau di-Break Down berdasarkan nomor HS (Harmonized System Codes). Packing List dibuat oleh perusahaan yang melakukan pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.

Fungsi packing list ini ialah untuk memudahkan dalam mengetahui isi barang dalam peti apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Dengan adanya packing list, maka akan lebih mudah dalam meneliti isi tiap peti atau koli. Koli merupakan istilah untuk menyebut suatu kesatuan bungkusan yang biasa digunakan dalam pengemasan, semisal peti, bal, pak atau lain sebagainya.

Data yang dimasukkan dalam packing list lebih mendetail daripada data yang dimasukkan pada surat jalan; surat pengiriman lokal atau domestik. Untuk mempersiapkan isian packing list, gunakan invoice sebagai rujukan barang-barang kiriman. Hapus harga-haga barang yang tertera dalam invoice dan lakukan pengecekan berulang untuk memastikan bahwa data informasi yang telah dimasukkan pada isian packing list adalah benar.


Data-data yang dicantumkan dalam Packing List antara lain:
  1. Nama shipper’s atau eksportir
  2. Consignee atau buyer
  3. Nomor packing list dan tanggal
  4. Quantity atau jumlah barang
  5. Description of goods (nama barang)
  6. Gross weight (berat kotor)
  7. Nett weight (berat bersih)
  8. Vessel name (nama kapal)
  9. ETD (Estimated Date Departure) atau tanggal keberangkatan kapal
  10. Notify party (pihak ketiga setelah consignee)
  11. Nomor Letter of Credit (L/C); jika ada
  12. Nomor HS
  13. Nama kapal/pesawat pengangkut
  14. Nomor container
  15. Tempat bongkar muat

Pengertian dan Tujuan HS CODE


Harmonized System (HS) merupakan nomerik produk multi tujuan yang bersifat internasional. HS telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988 berdasarkan konvensi internasional yang disususn oleh WCO. Konvensi tersebut mengatur tentang struktur klasifikasi barang perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdsarkan pos dan sub pos dan dilengkapi dengan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) serta Catatan. HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ ekspor dan keperluan lainnya.

Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
 
 
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit).

Untuk mengetahui lebih lanjut anda bisa megunjungi website bea chukai : INTR (Indonesia National Trade Repository)
 
 

Tuesday, 5 March 2019

JASA BARANG IMPORT CEPAT dan AMAN ASIA - EROPA


Sebagai Perusahaan Jasa Pengurusan Customs Clearance Import Door To Door Air Freight dan Sea Freight
 
ASIA = (SINGAPORE, MALAYSIA, GUANGZHO, HONGKONG, SHANGHAI, TAIWAN, BANGKOK, KOREA, JEPANG, dan lainnya)

 
EROPA = (JERMAN, USA, POLANDIA, INGGRIS, UKRAINA, PRANCIS dan Negara lainnya di Eropa)
Kami juga memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau yang disebut Undername Import/QQ. Bisa digunakan seluruh port di indonesia.
Jasa Customs Air Freght & Sea Freight:
  • Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
  • Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
  • Ocean Freight Asia-Eropa FCL/LCL
  • Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
  • Pengurusan Depperindag,Sucofindo,BPOM,Karantina,Bapeten dll.


Our Customs

3500 Items
Monthly Shipping
55 Undernames
Who Uses the Monthly Undername Service
135 Customers
Clients who Import Monthly

Our Social Media

FACEBOOK
@impor.ekspor.service
INSTAGRAM
@impor_ekspor
LINKEDIN
Rahmat Iqbal Aswi
EMAIL
c.importservice@gmail.com

Contact

Address

Rukan Permata Jatinegara, Jl. Bekasi Timur IX No. 17/5, Jatinegara - Jakarta Timur 13350

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com