Wednesday, 13 March 2019

Pengertian dan Tujuan HS CODE


Harmonized System (HS) merupakan nomerik produk multi tujuan yang bersifat internasional. HS telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988 berdasarkan konvensi internasional yang disususn oleh WCO. Konvensi tersebut mengatur tentang struktur klasifikasi barang perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdsarkan pos dan sub pos dan dilengkapi dengan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) serta Catatan. HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ ekspor dan keperluan lainnya.

Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
 
 
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit).

Untuk mengetahui lebih lanjut anda bisa megunjungi website bea chukai : INTR (Indonesia National Trade Repository)
 
 

Contact

Address

Rukan Permata Jatinegara, Jl. Bekasi Timur IX No. 17/5, Jatinegara - Jakarta Timur 13350

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com