Harmonized System (HS) merupakan nomerik produk multi
tujuan yang bersifat internasional. HS telah diratifikasi oleh hampir
seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988 berdasarkan konvensi
internasional yang disususn oleh WCO. Konvensi tersebut mengatur tentang
struktur klasifikasi barang perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok
barang berdsarkan pos dan sub pos dan dilengkapi dengan Ketentuan Umum
Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) serta Catatan.
HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin,
negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ ekspor dan keperluan
lainnya.
Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
- Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
- Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode
nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis.
Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit),
dan sub-pos (6-digit).
Untuk mengetahui lebih lanjut anda bisa megunjungi website bea chukai : INTR (Indonesia National Trade Repository)