Monday, 26 August 2019

Form E Mengurangi Beban Impor dari China


Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin, salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal perdagangan bebas. Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.

Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.


Salah satu tujuan “Framework Agreement” CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan bea masuk dimaksud tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%. Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.

Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh Cina.



Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending PIB lagi dengan menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh sistem INSW. Tapi belum ada pengumuman resminya mengenai apakah dari instansi terkait telah mengijinkan pengunaan form E untuk kegiatan impor produk dari Tiongkok.

Tapi secara prakteknya sistem di INSW masih memungkinkan untuk penguna jasa kepabeanan melampirkan form E pada PIB yang akan disending untuk kegiatan impor dari Tiongkok.

Contact

Address

Rukan Permata Jatinegara, Jl. Bekasi Timur IX No. 17/5, Jatinegara - Jakarta Timur 13350

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com