Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin, salah
satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal
perdagangan bebas. Sesuai
kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001,
CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah,
CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No.
48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic
Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The
People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15
Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.
Salah satu tujuan “Framework Agreement”
CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui
pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan
arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan bea masuk dimaksud
tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal
untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari
China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%.
Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.
Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota
yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea
masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan
surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia
belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait
third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari
Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh
Cina.
Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending
PIB lagi dengan menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh
sistem INSW. Tapi belum ada pengumuman resminya mengenai apakah dari
instansi terkait telah mengijinkan pengunaan form E untuk kegiatan impor
produk dari Tiongkok.
Tapi secara prakteknya sistem di INSW masih
memungkinkan untuk penguna jasa kepabeanan melampirkan form E pada PIB
yang akan disending untuk kegiatan impor dari Tiongkok.