Pengertian Air WayBill/Surat Muatan Udara
Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah tanda
terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional
untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas digit angka yang bisa digunakan untuk
melakukan pemesanan, mengecek status pengiriman, dan posisi pengiriman
saat ini.
Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya ada kontrak bersifat non-negotiable. Perkataan non-negotiable yang tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut.
Airway Bill dibagi menjadi dua, yaitu House Airway Bill (HAWB) dan
Master Airway Bill (MAWB). Master Airway Bill diterbitkan oleh
perusahaan airlines. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan,
biasanya jika pengiriman langsung ke tujuan menggunakan HAWB. Namun,
jika ada transhipment atau pindah kapal menggunakan MAWB. Ada juga
istilah Airway Bill Surrender, yaitu salinan Airway Bill yang telah
diserahkan (di-surrender) oleh pihak bank yang menandakan Airway Bill
tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuk. Airway Bill Surrender
kedudukannya sama dengan Airway Bill original, proses pengeluaran barang
di gudang, pihak freight forwarder tidak perlu menunggu Airway Bill
yang telah diserahkan(di-surrender).
Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:
A. Original 1
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak pengangkutan.
B. Original 2
Lembar berwarna pink. Diberikan kepada consignee (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada consignee.
C. Original 3
Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara carrier (pengangkut) dan shipper (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak pengangkutan.
B. Original 2
Lembar berwarna pink. Diberikan kepada consignee (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada consignee.
C. Original 3
Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara carrier (pengangkut) dan shipper (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.