Bill of Lading / Surat Muatan Kapal
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting
karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak
pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain
yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di
dalam B/L.
Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang
dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak,
antara lain:
- Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
- Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
- Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
- Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan
pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam
proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak
ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak
terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).
Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada
akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master
Bill of Lading.
Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim
barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.
Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang
memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai
instruksi pengirim.
Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan
jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima
barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading
kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.
Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
- Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
- Bukti kepemilikan barang secara resmi
- Bukti penerimaan dan pengiriman barang
- Asuransi barang
- Penjagaan barang
- Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
- Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima