Thursday 8 August 2019

Bill Of Lading


Bill of Lading / Surat Muatan Kapal

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
  3. Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
  4. Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
  • Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
  • Bukti kepemilikan barang secara resmi
  • Bukti penerimaan dan pengiriman barang
  • Asuransi barang
  • Penjagaan barang
  • Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
  • Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima

Contact

Address

Jalan Boulevard Raya, Blok RBOK No. 20 Lantai 2, Cibubur Country, Cikeas - Bogor 16966

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com