Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang
dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala
aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar
dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam
negeri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki
nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah
kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance,
adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan
usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari
kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat
sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak
demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang
tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban
kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan,
terbuka, efektif dan efisien.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan
usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih
ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian
kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan
asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan
legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang
kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk
memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang
bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi
harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih PPJK ada baiknya jika
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Legalitas PPJK;
- Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
- Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
- Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
- Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
- Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.