Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh
importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen
pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.
Apa itu prinsip self assessment? Ini merupakan prinsip yang mewajibkan wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan undang-undang.
Berikut Ini sejumlah landasan hukum yang mengatur penggunaan formulir PIB di Indonesia :
- Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016.
Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang
- Pemberitahuan Impor Barang Biasa adalah PIB yang diajukan untuk sekali impor baik untuk barang impor yang telah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba.
- Pemberitahuan Impor Barang Berkala adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode. Barang impor dalam periode ini biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
- Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan lebih dulu dari Kawasan pabean.
Jenis Impor Mencatat fasilitas pengeluaran
barang. Contohnya, kode angka 1 untuk impor dipakai, 2 untuk impor
sementara, 3 untuk reimpor, 5 untuk pelayanan segera atau 9 untuk status
vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan
menggunakan jaminan.
Cara Pembayaran Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat menerapkan sistem biasa, berkala atau dengan jaminan.
Nama Pemasok Berisi identitas lengkap pihak eksportir disertai kode negara pengekspor.
Importir Berisi data-data perusahan pengimpor seperti NPWP, Identitas, status dan Angka Pengenal Importir (API).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Berisi identitas lengkap pemilik jasa kepabeanan yang diinput langsung oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.
Perkiraan Tanggal tiba. Berisi estimasi waktu sampai yang bisa dilihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah kita miliki.
Cara Kerja Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang
PIB berisi perincian atas barang impor, termasuk jumlah pajak dan bea
masuk yang harus dibayar atas barang impor. PIB disampaikan dalam data
elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpan
data digital. PIB juga dapat disampaikan melalui tulisan di atas
formulir khusus.
PIB kemudian dilaporkan bersamaaan dengan beberapa dokumen pelengkap
serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI) yang disampaikan kepada pejabat di kantor pabean.
Barang Kena Cukai (BKC) dapat dilunasi dengan pelekatan pita
cukai yang dokumen pemesananannya telah disampaikan kepada pejabat di
kantor pabean tempat pengeluaran barang.
Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Merah, Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning, SPPB untuk jalur hijau pelunasannya
dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal.
Sementara, untuk dokumen SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur
MITA Non Prioritas pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu 5 hari
kerja.
Tata Cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI dapat dilakukan di bank devisa persepsi atau kantor pabean dapat dilakukan dengan cara pembayaran biasa dan pembayaran berkala.
- Untuk kantor pabeanan yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan, dapat melakukan pembayaran di bank devisa persepsi yang masih sejalur dengan sistem PDE kepabeanan yang sekota/sewilayan kerja dengan kantor pabean yang bersangkutan. Pihak Bank akan memberikan bukti pembayaran dan mengirimkan credit advice melalui sistem PDE kepabeanan ke kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan.