Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, untuk pembelian barang di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Namun, tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif yang berbeda. Untuk tas, tarif bea masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.
Maka dari itu untuk mempermudah anda dalam melakukan pengurusan Impor dan Customs Bea Cukai, kami melayani untuk proses pengiriman dan Customs Bea Cukai, dengan harga yang terjangkau oleh anda. Melayani dengan baik dan menjamin barang anda aman dan dengan proses yang cukup cepat.
Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pengiriman atau anda terlanjur membeli barang lebih baik berkonsul dahulu, agar saat proses Customs Bea Cukai tidak terjadi kendala.