International Freight Forwarding and Customs Clearance Import Service

We are managing Imports to customs (PPJK) both (Via Sea and Air) and we are ready to assist all needs relating to Customs processes, Customs Clearance, Wholesale (All In), Door to Door, Undename Import

Our Company

Our Services

Air Freight Service

Read More

Sea Freight Service

Read More

Door to Door Service

Read More

Undername Service

Read More

Our Blogs

Thursday, 22 August 2019

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.  Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.



Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.

Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.


Thursday, 8 August 2019

Bill Of Lading


Bill of Lading / Surat Muatan Kapal

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
  3. Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
  4. Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
  • Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
  • Bukti kepemilikan barang secara resmi
  • Bukti penerimaan dan pengiriman barang
  • Asuransi barang
  • Penjagaan barang
  • Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
  • Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima

AIR WAYBILL

 

Pengertian Air WayBill/Surat Muatan Udara

Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas digit angka yang bisa digunakan untuk melakukan pemesanan, mengecek status pengiriman, dan posisi pengiriman saat ini.

Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya ada kontrak bersifat non-negotiable. Perkataan non-negotiable yang tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut. 


Airway Bill dibagi menjadi dua, yaitu House Airway Bill (HAWB) dan Master Airway Bill (MAWB). Master Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan airlines. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan, biasanya jika pengiriman langsung ke tujuan menggunakan HAWB. Namun, jika ada transhipment atau pindah kapal menggunakan MAWB. Ada juga istilah Airway Bill Surrender, yaitu salinan Airway Bill yang telah diserahkan (di-surrender) oleh pihak bank yang menandakan Airway Bill tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuk. Airway Bill Surrender kedudukannya sama dengan Airway Bill original, proses pengeluaran barang di gudang, pihak freight forwarder tidak perlu menunggu Airway Bill yang telah diserahkan(di-surrender).

Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:

 A. Original 1
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak pengangkutan.

B. Original 2
Lembar berwarna pink. Diberikan kepada consignee (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada consignee.
 
C. Original 3
Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara carrier (pengangkut) dan shipper (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.

Friday, 15 March 2019

Anda Tau PIB?


Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.

Apa itu prinsip self assessment? Ini merupakan prinsip yang mewajibkan wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Berikut Ini sejumlah landasan hukum yang mengatur penggunaan formulir PIB di Indonesia :
  • Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
  • Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016.

Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang 
  1. Pemberitahuan Impor Barang Biasa adalah PIB yang diajukan untuk sekali impor baik untuk barang impor yang telah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba.
  2. Pemberitahuan Impor Barang Berkala adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor untuk satu periode. Barang impor dalam periode ini biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
  3. Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan lebih dulu dari Kawasan pabean.
Jenis Impor Mencatat fasilitas pengeluaran barang. Contohnya, kode angka 1 untuk impor dipakai, 2 untuk impor sementara, 3 untuk reimpor, 5 untuk pelayanan segera atau 9 untuk status vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.

Cara Pembayaran Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat menerapkan sistem biasa, berkala atau dengan jaminan.

Nama Pemasok Berisi identitas lengkap pihak eksportir disertai kode negara pengekspor.

Importir Berisi data-data perusahan pengimpor seperti NPWP, Identitas, status dan Angka Pengenal Importir (API).

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Berisi identitas lengkap pemilik jasa kepabeanan yang diinput langsung oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.

Perkiraan Tanggal tiba. Berisi estimasi waktu sampai yang bisa dilihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah kita miliki.


Cara Kerja Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang

PIB berisi perincian atas barang impor, termasuk jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar atas barang impor. PIB disampaikan dalam data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data digital. PIB juga dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir khusus.

PIB kemudian dilaporkan bersamaaan dengan beberapa dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang disampaikan kepada pejabat di kantor pabean.

Barang Kena Cukai (BKC) dapat dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang dokumen pemesananannya telah disampaikan kepada pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran barang.

Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Merah, Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, SPPB untuk jalur hijau pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal.
Sementara, untuk dokumen SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Tata Cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor

  • Pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI dapat dilakukan di bank devisa persepsi atau kantor pabean dapat dilakukan dengan cara pembayaran biasa dan pembayaran berkala.
  • Untuk kantor pabeanan yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan, dapat melakukan pembayaran di bank devisa persepsi yang masih sejalur dengan sistem PDE kepabeanan yang sekota/sewilayan kerja dengan kantor pabean yang bersangkutan. Pihak Bank akan memberikan bukti pembayaran dan mengirimkan credit advice melalui sistem PDE kepabeanan ke kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan.

Thursday, 14 March 2019

YANG DI MAKSUD DENGAN INVOICE.


Secara umum adalah bukti tagihan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atas transaksi jual beli yang terjadi dan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi dalam kegiatan perdagangan Internasional, arti invoice tentu lebih luas cakupannya.


Dalam perdagangan internasional, bisnis ekspor impor termasuk kegiatan yang mengandung risiko tinggi, karena masing – masing pihak yaitu eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa, kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor impor. Salah satu risiko yang dihadapi oleh eksportir adalah apabila terjadi penyimpangan maupun pembatalan kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari apabila setiap transaksi ekspor yang dilakukan, dituangkan dalam bentuk tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang (sales contract). Kontrak tersebut ada 3 (tiga) tahap diantaranya :
  • pra kontraktual,
  • kontraktual, dan
  • post kontraktual
Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen Invoice. Dokumen Invoice atau faktur penjualan ini sangat penting karena merupakan dokumen resmi dari penjualan yang menguraikan barang-barang apa saja yang tercantum dalam Invoice tersebut yang sesuai dengan pembayaran Letter Of Credit ( L/C) yang bersangkutan. Invoice atau faktur dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:


  • Proforma Invoice
Profoma Invoice ini menyatakan syarat-syarat jual beli dan bersangkutan menyetujui pesanan tersebut maka akan ada kontrak antara pembeli dengan penjual sesuai dengan yang ditetapkan dalam bentuk Proforma Invoice.

Jika importir berdomisili di negara yang memiliki kurs yang berbeda secara internasional, atau bukan dalam mata uang dollar, maka importir perlu meminta invoice dengan jenis proforma kepada eksportir agar pemerintah dapat memberikan izin pembayaran.
 
 
  • Commercial Invoice
Commercial invoice merupakan dokumen nota atau faktur penjualan barang ekspor impor yang diterbitkan oleh eksportir (penjual atau pengirim barang). Secara kasar, commercial invoice adalah surat permintaan pembayaran kepada importir (pembeli) sesaat setelah eksportir selesai memproduksi barang pesanan importir. Commercial Invoice dari eksportir ditujukan kepada importir yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam Letter of Credit (L/C) dan ditandatangani oleh pihak yang berhak menandatangani. Formulir invoice yang asli diberikan kepada bank sebagai bukti pembayaran untuk diteruskan kepada importir.

Commercial invoice terdiri dari beberapa lembar antara lain bill of lading dan dokumen transportasi lainnya. Di dalam commercial invoice wajib mencantumkan nomer dan tanggal dokumen invoice, nama importir atau consignee, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF).


  • Consular Invoice
Invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat). Consular invoice terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negeri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabat dari negara pembeli.

Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang invoice ini, tetapi yang jelas kegunaannya antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlaku dan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.

Wednesday, 13 March 2019

APA ITU PACKING LIST?


Packing List adalah dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. Jika nama barang yang diekspor atau diimpor lebih dari 1 (satu), nama barang umumnya diuraikan atau di-Break Down berdasarkan nomor HS (Harmonized System Codes). Packing List dibuat oleh perusahaan yang melakukan pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.

Fungsi packing list ini ialah untuk memudahkan dalam mengetahui isi barang dalam peti apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Dengan adanya packing list, maka akan lebih mudah dalam meneliti isi tiap peti atau koli. Koli merupakan istilah untuk menyebut suatu kesatuan bungkusan yang biasa digunakan dalam pengemasan, semisal peti, bal, pak atau lain sebagainya.

Data yang dimasukkan dalam packing list lebih mendetail daripada data yang dimasukkan pada surat jalan; surat pengiriman lokal atau domestik. Untuk mempersiapkan isian packing list, gunakan invoice sebagai rujukan barang-barang kiriman. Hapus harga-haga barang yang tertera dalam invoice dan lakukan pengecekan berulang untuk memastikan bahwa data informasi yang telah dimasukkan pada isian packing list adalah benar.


Data-data yang dicantumkan dalam Packing List antara lain:
  1. Nama shipper’s atau eksportir
  2. Consignee atau buyer
  3. Nomor packing list dan tanggal
  4. Quantity atau jumlah barang
  5. Description of goods (nama barang)
  6. Gross weight (berat kotor)
  7. Nett weight (berat bersih)
  8. Vessel name (nama kapal)
  9. ETD (Estimated Date Departure) atau tanggal keberangkatan kapal
  10. Notify party (pihak ketiga setelah consignee)
  11. Nomor Letter of Credit (L/C); jika ada
  12. Nomor HS
  13. Nama kapal/pesawat pengangkut
  14. Nomor container
  15. Tempat bongkar muat

Pengertian dan Tujuan HS CODE


Harmonized System (HS) merupakan nomerik produk multi tujuan yang bersifat internasional. HS telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia sejak 1 Januari 1988 berdasarkan konvensi internasional yang disususn oleh WCO. Konvensi tersebut mengatur tentang struktur klasifikasi barang perdagangan dalam bentuk kelompok-kelompok barang berdsarkan pos dan sub pos dan dilengkapi dengan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) serta Catatan. HS digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, negoisasi perdagangan, pengawasan komoditi impor/ ekspor dan keperluan lainnya.

Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
  • Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
  • Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
 
 
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit).

Untuk mengetahui lebih lanjut anda bisa megunjungi website bea chukai : INTR (Indonesia National Trade Repository)
 
 

Tuesday, 5 March 2019

JASA BARANG IMPORT CEPAT dan AMAN ASIA - EROPA


Sebagai Perusahaan Jasa Pengurusan Customs Clearance Import Door To Door Air Freight dan Sea Freight
 
ASIA = (SINGAPORE, MALAYSIA, GUANGZHO, HONGKONG, SHANGHAI, TAIWAN, BANGKOK, KOREA, JEPANG, dan lainnya)

 
EROPA = (JERMAN, USA, POLANDIA, INGGRIS, UKRAINA, PRANCIS dan Negara lainnya di Eropa)
Kami juga memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau yang disebut Undername Import/QQ. Bisa digunakan seluruh port di indonesia.
Jasa Customs Air Freght & Sea Freight:
  • Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
  • Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
  • Ocean Freight Asia-Eropa FCL/LCL
  • Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
  • Pengurusan Depperindag,Sucofindo,BPOM,Karantina,Bapeten dll.


Thursday, 26 July 2018

Spesialis Import Valve's




Kami Adalah spesialis customs clearance import VALVES memberikan pelayanan terbaik untuk import VALVES, dan carbon steel/stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang/VALVES dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai provinsi di Indonesia. Berbagai macam jenisnya dan bagian yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Izin impor VALVES (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum/tidak memiliki izin impor.



Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import seperti (API, NIB atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia: NPWP– API-U – NIB– PI BAJA - PI KEHUTANAN – IT Elektronik – SPI - IT. Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import, Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.







 


Our Customs

3500 Items
Monthly Shipping
55 Undernames
Who Uses the Monthly Undername Service
135 Customers
Clients who Import Monthly

Our Social Media

FACEBOOK
@impor.ekspor.service
INSTAGRAM
@impor_ekspor
LINKEDIN
Rahmat Iqbal Aswi
EMAIL
c.importservice@gmail.com

Contact

Address

Rukan Permata Jatinegara, Jl. Bekasi Timur IX No. 17/5, Jatinegara - Jakarta Timur 13350

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com