Tarif Jasa Import Barang dan Komoditas Borongan Lebih Murah
Jasa
Import borongan adalah sebuah jasa perantara (menangani) pengiriman
barang dari luar negeri yang bisa disebut “terlarang” jika tidak
mematuhi aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh pemerintah. Jadi
walaupun terlarang bukan berarti dilarang kegiatannya, para importir
untuk dapat melakukan impor borongan harus mematuhi segala aturan dan
juga regulasi pada saat pendaftaran hingga selesai barang di dapatkan/diterima.
Ketatnya Aturan Pemerintah Terkait Import Borongan
aturan import borongan. Pada
tahun - tahun terakhir ini pemerintah terus memperketat kegiatan Impor.
Pada tahun 2016 salah satunya, pemerintah melalui menteri keuangan
menggalakan pemberantasan impor ilegal. Dan tahun kemarin 2017
memperketat kegiatan impor borongan.
Penetapan
status Redline (jalur kuning) salah satunya, biasanya status redline
hanya memerlukan 2-3 minggu untuk bisa barang dikeluarkan, namun hingga
kini belum ada kepastian. Bahkan pihak Bea dan Cukai tidak segan-segan
mengembalikan barang impor kenegara asal dan biaya pengembaliannya malah
dibebankan pada importir. Hal ini membuat para penyedia Jasa Impor
Borongan menjadi kesulitan untuk mendapatkan permintaan Impor borongan.
Padahal Impor borongan ini menjadi salah satu jalan bagi para pengusaha
berkomoditas menengah kebawah untuk bisa mendapatkan keuntungan.
Pelajari jalur pengiriman barang disini
Import Borongan Solusi Mudah Untuk Importir yang Tidak Berizin Lengkap
Import
borongan adalah solusi cara mudah dan gampang yang ditawarkan untuk
Anda yang membeli barang dari luar negri tetapi tidak memilik ijin
lengkap untuk pengeluaran barang anda di Bea Cukai atau mencegah barang
kargo Anda tertahan di Airport juga Pelabuhan Jakarta/Indonesia. Tarif
import borongan door to door lebih murah dibanding anda jalankan
sendiri import resmi, karna ditagihkan hanya perkilo atau perkubik
sesuai dengan fisik Barang Anda.
Selain
itu Anda tidak pusing bagaimana proses pengiriman dari seller/shipper
karena anda cukup instruksikan seller drop barang kargo Anda ke agent
kami yang masih satu negara dengan seller/shipper
Anda. Dan mulai dari barang diterima agent sampai pengurusan freight,
pengeluaran barang custom clereance, pajak, dan free door trucking on
the truck tempat Anda
4 Pola Dalam Proses Jasa Import Borongan
4 pola dalam jasa import borongan
Setidaknya
terdapat empat pola/bentuk agar jasa import borongan berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Setiap perusahaan jasa freight forwarder pastinya
mempunyai cara sendiri untuk melakukannya.
1. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi hanya sebagai pengangkut door to door
Door
to door berarti dari tempat supplier menuju ke tempat penerima barang
(importir atau final delivery). Untuk proses diluar pengangkutan seperti
administrasi Bea Cukai, pemenuhan izin–izin import, pembayaran bea
masuk dan pajak–pajak import semuanya dilakukan oleh importir dan
dalam hal ini importir membayar semua pungutan negara tersebut secara
benar jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bentuk impor
borongan seperti ini adalah legal
2. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir” dan Memiliki Izin
Dalam
hal ini pihak importir yang sebenarnya menggunakan legalitas (perizinan
import) yang dimiliki oleh freight forwarder atau ekspedisi dalam
proses impornya. Sehingga yang terdaftar secara resmi di negara sebagai
importir adalah perusahaan ekspedisi tersebut, dan semua pungutan negara
terkait impor (bea masuk dan pajak impor) juga dibayarkan secara benar
jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk
pola impor borongan seperti ini adalah belum ada kejelasan status legal
atau tidaknya karena belum ada peraturan yang tegas mengaturnya dan
pada prakteknya sering terjadi kerancuan, terutama saat proses audit
yang dilakukan oleh beberapa instansi yang berbeda, misal audit yang
dilakukan oleh instansi bea cukai dan pajak.
3. Freight forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir” Manipulasi Data
Tidak
berbeda dengan cara/pola ke 2, namun disini ada proses manipulasi
data yang dilakukan oleh oknum ekspedisi dan oknum bea cukai yaitu
dengan mengecilkan nilai bea masuk. Pajak yang dibayarkan ke negara dan
juga manipulasi data deskripsi jenis barang yang diimpor (Manipulasi
No.HS atau Harmonized System). Untuk bentuk impor seperti ini adalah
ilegal menurut negara.
4.
Perusahaan ekspedisi bertindak sebagai importir dan pada saat proses
impor tidak menggunakan dokumen legalitas yang seharusnya. Hal
tersebut bisa terjadi jika ada kerjasama antara oknum perusahaan
ekspedisi dan oknum petugas dari instansi terkait (bea cukai, dll) dalam
meloloskan barang impor tersebut. Untuk bentuk impor seperti ini adalah
(sangat) ilegal.