Undername adalah legalitas atau izin impor yang wajib ada dalam setiap melakukan aktivitas impor, jika anda tidak memiliki izin impor maka aktivitas impor tidak akan terlaksana dengan baik dan barang anda akan tertahan di pabean.
Dan untuk itu kami menyediakan legalitas atau izin impor untuk anda yang ingin melakukan aktivitas impor untuk mempermudah proses customs di pabean,
Undername Over Consignee Air-Sea Freight
Consignee Fee LCL Rp. 1.000.000,-
Consignee Fee FCL 1x20 Feet Rp. 1.250.000,-
Consignee Fee FCL 1x30 Feet RP. 2.000.000,-
Jika ada tarif jasa/hal yang perlu ditanyakan & konfirmasi, silahkan menghubungi kami.