International Freight Forwarding Import and Custom Clearance Service
Monday 13 December 2021
Kami disini memberikan penawaran jasa pengiriman impor alat berat dengan layanan pengiriman yang handal melalui jaringan perusahaan kami yang berkualitas. Kami adalah spesialis pengiriman impor alat berat, terbaik, dan tepercaya dalam setiap pengiriman alat berat dan mesin berat Anda.
Kami memiliki pengalaman dalam menyediakan layanan pengiriman impor alat berat untuk setiap perusahaan dengan berbagai ukuran. Reputasi kami dibangun atas komitmen kami untuk mengirim alat berat Anda dengan harga terjangkau serta aman.
Dengan pengiriman impor resmi kami menyediakan legalitas lengkap untuk memudahkan proses customs clearance di pabean agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Dan sebab itu kami hadir untuk membantu anda dalam memperlancar di setiap aktivitas impor anda hingga selesai, karena dengan pengiriman impor resmi setiap dokumen proses impor anda jelas sesuai dengan kwitansi terlampir tanpa adanya biaya yang tersembunyi.
Thursday 9 December 2021
China adalah negara dengan perdagangan terbesar yang ada saat ini. Hampir semua negara banyak melakukan pembelian barang seperti (Mesin, Sparepart, Textile, Alkes dan barang lainnya) di negara ini. Seperti diketahui, China mampu memproduksi barang dengan biaya yang rendah tapi dengan kualitas yang layak digunakan. Selain itu, barang yang dihasilkan dijual dengan harga yang terjangkau sehingga saat ingin dijual lagi, pebisnis masih bisa mendapatkan untung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, untuk pembelian barang di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Namun, tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif yang berbeda. Untuk tas, tarif bea masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif PPN-nya sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.
Maka dari itu untuk mempermudah anda dalam melakukan pengurusan Impor dan Customs Bea Cukai, kami melayani untuk proses pengiriman dan Customs Bea Cukai, dengan harga yang terjangkau oleh anda. Melayani dengan baik dan menjamin barang anda aman dan dengan proses yang cukup cepat.
Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pengiriman atau anda terlanjur membeli barang lebih baik berkonsul dahulu, agar saat proses Customs Bea Cukai tidak terjadi kendala.
Dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri ke dalam tidaklah semudah yang kita pikirkan, bukan seperti pengiriman domestik dalam negeri yang tidak banyak memiliki perihal izi. Untuk melakukan pengiriman dari Luar Negeri ke Dalam Negeri atau yang biasa di sebut (Impor) harus memiliki legalitas atau (Izin Impor), untuk proses customs kepabeanan di Bea Cukai.
Untuk itu kami menyediakan legalitas lengkap untuk mempermudah anda dalam proses Customs Kepabeanan anda lancar.
Dalam hal pengiriman juga tidak membutuhkan waktu lama, anda bisa memilih sendiri ingin cepat atau pun biasa. Untuk warehouse yang kita sediakan hampir di seluruh negara tersedia.
Pengalaman kita dalam pengurusan Kepabeanan dan pengiriman barang impor sudah tidak diragukan lagi. Untuk pelayanan kami berikan sebaik mungkin agar anda puas dengan pelayanan kami.
Jika anda ragu, bisa berkonsultasi terlebih dahulu, atau bisa datangin perusahaan kami di lokas. Kami terbuka untuk menerima anda. Dengan pelayanan kami bisa membuat anda senang kami merasa puas.
Tuesday 8 June 2021
Kami memberikan kemudahan layanan impor mesin, untuk anda. Kami memiliki banyak pengalaman dalam melakukan customs import mesin dari berbagai negara yang ingin anda tunjukan.
Dalam melakukan Import mesin, bisa mengajukan Pengiriman FCL atau LCL, Laut ataupun Udara, tergantung dari berat atau dimensi mesin yang ingin anda beli dari suplier.
Sudah beberapa mesin juga kita handle seperti : Mesin Laser, Mesin X-Ray, Mesin Pengahancur Batu, Mesin Kopi, Mesin Percetakan, Mesin Tekuk dan Lain sebagainya.
Kami juga memberikan Kelancaran komunikasi dan update terbaru terhadap barang anda yang kami customs. Setiap proses pengiriman selalu dipantau oleh staf operasional kami untuk menjamin keamanan barang Anda selama perjalanan dan ketepatan waktu barang Anda sampai di tujuan.
Monday 18 November 2019
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peraturan dan prosedur dari setiap negara.
* Tentukan jenis barang impor serta negara asal barang
Penting untuk mengenal HS Code yakni kodifikiasi barang impor yang tercantum di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, ada cara yang bisa dilkaukan untuk menentukan HS Code yaitu :
- Hitung Biaya Masuk, PPH dan PPN
- Hindari masalah pengeluaran di kantor BeaCukai
- Perijinan impor di urus sebelum impor di lakukan
- Menentukan cara penyarahan impor
* Menentukan penyarahan barang impor
Biasanya ada beberapa hal dimana biaya dan resikonya ditanggung oleh importir. Contoh, ketika membeli barang dari shanghai, importir memiliki kewajiban untuk mengurus barang tersebut dari mulai barang itu di muat di kapal di pelabuhan di shanghai.
Kemudian, urus pengangkutan bea masuk, termasuk PPN dan PPH. Lalu urus pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar sampai mengantar barang tersebut ke tempat importir.
* Urus perijinan impor
Perijinan impor di bagi menjadi dua yaitu perijinan pokok dan khusus.
Perijinan Pokok :
- Legalitas perusahaan seperti CV dan PT
- API (Angka Pengenal Importir) : API-P dan API-U
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
Perijinan Khusus yaitu seperti melakukan impor jenis barang tertentu. Contoh : Buah-Buahan harus memiliki ijin IP Hortikultura (Importir Produsen) atau IT Hortikultura (Importir Terdaftar).
* Tentukan transporter atau freight forwarder
Importir harus secara tepat memilih siapa pihak transporter atau yang mengurus barang impor. Apa saja yang menjadi tanggungjawab importir yang diberikan kepada transporter atau freight forwarder tergantung dari kesepakatan awal dengan seller.
* Menentukan jadwal importasi atau pengiriman barang
Jadwal importasi adalah hal yang sangat krusial. Importir harus paham berapa lama barang akan sampai dari mulai perjalanan dari pelabuhan seller sampai ke pelabuhan tujuan, berapa lama proses di kantor Bea dan Cukai sampai barang itu sampai di tangan importir.
Jangan sampai
barang impor yang sudah dibutuhkan ternyata belum sampai karena beberapa
hal atau masih ada dalam proses bea cukai. Pastinya, sangat penting
memilih transporter yang tepat dan pastikan barang impor tepat waktu.
* Melakukan kegiatan pengiriman atau importasi barang
Kegiatan pengiriman barang impor diberikan kepada transporter yang sudah ditunjuk importir. Kegiatan ini sangat dipengaruhi dari tipe transaksi yang sudah disepakati oleh seller dan buyer atau importir.
- Pengurusan pengangkutan barang
- Pengurusan pengambilan dokumen barang impor
- Melakukan Custom Clearance Process atau proses pengeluaran barang
- Melakukan importasi barang ke gudan atau tempat importir.
Jadi, kegiatan importasi barang dari luar negeri ke dalam negeri memang
harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari berbagai
masalah di kemudian hari.
Monday 26 August 2019
Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin, salah
satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal
perdagangan bebas. Sesuai
kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001,
CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah,
CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No.
48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic
Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The
People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15
Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.
Salah satu tujuan “Framework Agreement”
CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui
pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan
arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan bea masuk dimaksud
tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal
untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari
China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%.
Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.
Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota
yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea
masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan
surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia
belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait
third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari
Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh
Cina.
Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending
PIB lagi dengan menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh
sistem INSW. Tapi belum ada pengumuman resminya mengenai apakah dari
instansi terkait telah mengijinkan pengunaan form E untuk kegiatan impor
produk dari Tiongkok.
Tapi secara prakteknya sistem di INSW masih
memungkinkan untuk penguna jasa kepabeanan melampirkan form E pada PIB
yang akan disending untuk kegiatan impor dari Tiongkok.
Thursday 22 August 2019
Informasi muatan maximal container 20 feet dan 40 feet, bila anda ingin mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi laut. Dengan menggunakan jasa kirim container maka anda harus tau dan faham berapa muatan maximal. Yang bisa anda masukan ke dalam container agar anda tidak rugi.
Ukuran container 20 feet maksimum 33 meter kubik (m3), dengan berat
maksimum 22 ton.
Untuk ukuran container 40 feet maksimum 67 meter
kubik (m3), dengan berat maksimum 27 ton.
Sedangkan untuk ukuran container 40 feet
high cube maksimum 76 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 29 ton.
Sistem Door to Door FCL/Full Container dan Kurang dari 1 Container/LCL di hitung dengan volume/kubikasi.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang
dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala
aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar
dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam
negeri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki
nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah
kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance,
adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan
usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari
kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat
sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak
demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang
tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban
kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan,
terbuka, efektif dan efisien.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan
usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih
ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian
kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan
asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan
legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang
kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk
memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang
bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi
harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih PPJK ada baiknya jika
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Legalitas PPJK;
- Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
- Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
- Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
- Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
- Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.
Thursday 8 August 2019
Bill of Lading / Surat Muatan Kapal
Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting
karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak
pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain
yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di
dalam B/L.
Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang
dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak,
antara lain:
- Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
- Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
- Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
- Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan
pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam
proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak
ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak
terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).
Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada
akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master
Bill of Lading.
Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim
barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.
Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang
memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai
instruksi pengirim.
Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan
jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima
barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading
kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.
Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
- Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
- Bukti kepemilikan barang secara resmi
- Bukti penerimaan dan pengiriman barang
- Asuransi barang
- Penjagaan barang
- Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
- Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima