International Freight Forwarding Import and Custom Clearance Service
Friday 27 April 2018
Tarif Jasa Import Barang dan Komoditas Borongan Lebih Murah
Jasa
Import borongan adalah sebuah jasa perantara (menangani) pengiriman
barang dari luar negeri yang bisa disebut “terlarang” jika tidak
mematuhi aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh pemerintah. Jadi
walaupun terlarang bukan berarti dilarang kegiatannya, para importir
untuk dapat melakukan impor borongan harus mematuhi segala aturan dan
juga regulasi pada saat pendaftaran hingga selesai barang di dapatkan/diterima.
Ketatnya Aturan Pemerintah Terkait Import Borongan
aturan import borongan. Pada
tahun - tahun terakhir ini pemerintah terus memperketat kegiatan Impor.
Pada tahun 2016 salah satunya, pemerintah melalui menteri keuangan
menggalakan pemberantasan impor ilegal. Dan tahun kemarin 2017
memperketat kegiatan impor borongan.
Penetapan
status Redline (jalur kuning) salah satunya, biasanya status redline
hanya memerlukan 2-3 minggu untuk bisa barang dikeluarkan, namun hingga
kini belum ada kepastian. Bahkan pihak Bea dan Cukai tidak segan-segan
mengembalikan barang impor kenegara asal dan biaya pengembaliannya malah
dibebankan pada importir. Hal ini membuat para penyedia Jasa Impor
Borongan menjadi kesulitan untuk mendapatkan permintaan Impor borongan.
Padahal Impor borongan ini menjadi salah satu jalan bagi para pengusaha
berkomoditas menengah kebawah untuk bisa mendapatkan keuntungan.
Pelajari jalur pengiriman barang disini
Import Borongan Solusi Mudah Untuk Importir yang Tidak Berizin Lengkap
Import
borongan adalah solusi cara mudah dan gampang yang ditawarkan untuk
Anda yang membeli barang dari luar negri tetapi tidak memilik ijin
lengkap untuk pengeluaran barang anda di Bea Cukai atau mencegah barang
kargo Anda tertahan di Airport juga Pelabuhan Jakarta/Indonesia. Tarif
import borongan door to door lebih murah dibanding anda jalankan
sendiri import resmi, karna ditagihkan hanya perkilo atau perkubik
sesuai dengan fisik Barang Anda.
Selain
itu Anda tidak pusing bagaimana proses pengiriman dari seller/shipper
karena anda cukup instruksikan seller drop barang kargo Anda ke agent
kami yang masih satu negara dengan seller/shipper
Anda. Dan mulai dari barang diterima agent sampai pengurusan freight,
pengeluaran barang custom clereance, pajak, dan free door trucking on
the truck tempat Anda
4 Pola Dalam Proses Jasa Import Borongan
4 pola dalam jasa import borongan
Setidaknya
terdapat empat pola/bentuk agar jasa import borongan berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Setiap perusahaan jasa freight forwarder pastinya
mempunyai cara sendiri untuk melakukannya.
1. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi hanya sebagai pengangkut door to door
Door
to door berarti dari tempat supplier menuju ke tempat penerima barang
(importir atau final delivery). Untuk proses diluar pengangkutan seperti
administrasi Bea Cukai, pemenuhan izin–izin import, pembayaran bea
masuk dan pajak–pajak import semuanya dilakukan oleh importir dan
dalam hal ini importir membayar semua pungutan negara tersebut secara
benar jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bentuk impor
borongan seperti ini adalah legal
2. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir” dan Memiliki Izin
Dalam
hal ini pihak importir yang sebenarnya menggunakan legalitas (perizinan
import) yang dimiliki oleh freight forwarder atau ekspedisi dalam
proses impornya. Sehingga yang terdaftar secara resmi di negara sebagai
importir adalah perusahaan ekspedisi tersebut, dan semua pungutan negara
terkait impor (bea masuk dan pajak impor) juga dibayarkan secara benar
jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk
pola impor borongan seperti ini adalah belum ada kejelasan status legal
atau tidaknya karena belum ada peraturan yang tegas mengaturnya dan
pada prakteknya sering terjadi kerancuan, terutama saat proses audit
yang dilakukan oleh beberapa instansi yang berbeda, misal audit yang
dilakukan oleh instansi bea cukai dan pajak.
3. Freight forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir” Manipulasi Data
Tidak
berbeda dengan cara/pola ke 2, namun disini ada proses manipulasi
data yang dilakukan oleh oknum ekspedisi dan oknum bea cukai yaitu
dengan mengecilkan nilai bea masuk. Pajak yang dibayarkan ke negara dan
juga manipulasi data deskripsi jenis barang yang diimpor (Manipulasi
No.HS atau Harmonized System). Untuk bentuk impor seperti ini adalah
ilegal menurut negara.
4.
Perusahaan ekspedisi bertindak sebagai importir dan pada saat proses
impor tidak menggunakan dokumen legalitas yang seharusnya. Hal
tersebut bisa terjadi jika ada kerjasama antara oknum perusahaan
ekspedisi dan oknum petugas dari instansi terkait (bea cukai, dll) dalam
meloloskan barang impor tersebut. Untuk bentuk impor seperti ini adalah
(sangat) ilegal.
Undername adalah legalitas atau izin impor yang wajib ada dalam setiap melakukan aktivitas impor, jika anda tidak memiliki izin impor maka aktivitas impor tidak akan terlaksana dengan baik dan barang anda akan tertahan di pabean.
Dan untuk itu kami menyediakan legalitas atau izin impor untuk anda yang ingin melakukan aktivitas impor untuk mempermudah proses customs di pabean,
Undername Over Consignee Air-Sea Freight
Consignee Fee LCL Rp. 1.000.000,-
Consignee Fee FCL 1x20 Feet Rp. 1.250.000,-
Consignee Fee FCL 1x30 Feet RP. 2.000.000,-
Jika ada tarif jasa/hal yang perlu ditanyakan & konfirmasi, silahkan menghubungi kami.
Tuesday 24 April 2018
Door to door service dalam dunia cargo memiliki definisi berupa layanan dimana mode pengiriman sebuah barang akan di jemput atau di pick up ditempat pengirim dan diantar ke tempat penerima barang atau cosignee. Door to door juga bisa diartikan sebagai bentuk layanan dimana para pelanggan tidak perlu repot untuk mengantarkan atau mengambil barang kirimannya ke perusahaan pengiriman atau perusahaan forwading dan biasanya prospek door to door ini sangat dominan untuk masalah impor barang dari luar negeri.
oleh karena itu, bisa dikatakan door to door ini adalah salah satu cara untuk para importir yang ingin menempuh jalur cepat dan tanpa perlu repot untuk menghadapi proses kepabeanan dan proses lainnya.
Beberapa manfaat beserta fungsi door to door service dalam pengiriman barang yaitu :
- Manfaatnya adalah barang langsung di jemput di tempat penjual dan dikirim langsung ke gudang consignee/pemilik barang.
- Fungsi utama adalah jika barang yang akan di impor itu terkena lartas ( larangan pembatasan), masalah kuota impor, karantina SNI. dan sejenisnya, maka kayanan door to door ini adalah solusinya dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Wednesday 7 June 2017
Faktor pertanian tak lupa dari penunjangnya, salah satunya yaitu alat pertanian. Di mulai dari hal kecil hingga yang besar. Jadi untuk melancarkan keberhasilan pertanian yang ingin mengimpor barang/alat pertanian kami siap dalam memabantu untuk pengurusan bea cukai dan custom clearance.
Kami menawarkan pelanggan kepuasan dan kepercayaan pada
saat mereka melakukan pengiriman udara bersama kami, Jaringan bisnis
memungkinkan kami untuk menyediakan tabungan kepada pelanggan kami.
Jaringan kami di seluruh dunia memberikan bantuan profesional dari titik
asal ke titik pengiriman, sesuai dengan harapan pelanggan kami, Kami
telah fokus pada pengembangan jaringan global terpadu angkutan untuk
setiap bagian dari dunia, lebih cepat dan lebih aman dibandingkan dengan
perusahaan lain.
Melalui
jaringan ini, kami menawarkan pelanggan efisiensi biaya, metode
transportasi canggih, tenaga kerja lokal yang profesional dan
ketersediaan dari perusahaan kami sebagai berikut :
Air Freight
Under Name Export Import (Perusahaan)
Customs Clearance Export Import (Resmi)
Customs Clearance All-In Export Import (Borongan)
Customs Clearance Door To Door Export Import
Domestics Lokal Dan Inter Lokal
Mengenai
proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain, diperkuat dengan
MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum
bersama.
Upaya
ini telah memberikan perusahaan kami kepercayaan luar biasa dari
pelanggan dan jauh lebih baik dari ratusan perusahaan, kita
memperlakukan setiap pengiriman pelanggan kami secara individual dan
menjamin pelanggan kami informasi yang lengkap dan perawatan profesional
mengingat setiap pengiriman adalah prioritas. Konsep ini membantu kita
mempercepat pengiriman pelanggan kami sesuai jadwal, Jaringan luas
profesional yang berpengalaman yang menyediakan koneksi global yang
fleksibel. Hal ini memungkinkan kita untuk merespon secara khusus
persyaratan pengiriman pelanggan kami.
Tuesday 30 May 2017
Kontainer
atau peti kemas merupakan suatu kemasan yang dirancang khusus dengan
ukuran tertentu yang dapat dipakai berulangkali, dan bisa untuk
menyimpan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya. Filosofi
dari KONTAINER adalah muatan bisa
“dibungkus” dalam peti – peti dengan ukuran yang sama sehingga semua
moda transportasi kargo (kapal laut, truk, kereta api) bisa
mengangkutnya secara cepat, aman, dan efisien.
yaitu KONTAINER yang digunakan untuk mengangkut barang-barang umum (general cargo), meliputi : General Purpose Container, Open Side Container, Open-Top Container, Ventilated Container.
adalah kontainer berbentuk tangki yang ditempatkan di dalam kerangka peti kemas. Kontainer jenis ini biasanya untuk muatan cair (bulk liquid) dan gas (bulk gas).
kontainer jenis ini merupakan general purpose container yang dipergunakan khusus untuk mengangkut muatan curah (bulk cargo), tetapi untuk memuat atau membongkar muatan tidak melalui pintu depan seperti pada umumnya melainkan melalui pintu (lubang) di bagian atas kontainer, sedangkan untuk mengeluarkan muatan melalui pintu (lubang) di bagian bawah. Lubang di bagian atas tersebut bisa juga digunakan untuk mengeluarkan muatan dengan cara dihisap (pressure discharge).
Merupakan kontainer yang hanya terdiri dari lantai dasar dan atau ditambah tiang / dinding penyangga saja. Kontainer jenis ini biasanya untuk barang-barang yang over dimension seperti mesin, trafo, dll.
Kontainer yang digunakan dalam pengangkutan kargo memiliki berbagai ukuran, namun secara umum yang sering dipakai adalah :
- 20′ (20 feet), kapasitas angkut kurang lebih 33 CBM dan 20 ton
- 40′ (40 feet), kapasitas angkut kurang lebih 60 CBM dan 27 ton
- 40′ High Cube (40 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 76 CBM dan 29 ton
- 45′ High Cube (45 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 86 CBM dan 30 ton
Sedangkan menurut tujuan penggunaan atau jenis barang yang dimuat,KONTAINER dapat digolongkan menjadi :
- General Container
yaitu KONTAINER yang digunakan untuk mengangkut barang-barang umum (general cargo), meliputi : General Purpose Container, Open Side Container, Open-Top Container, Ventilated Container.
- Thermal Container
yaitu kontainer yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk tujuan tertentu. Yang termasuk kontainer jenis ini adalah : Insulated Container, Reefer Container, Heated Container.
- Tank Container
adalah kontainer berbentuk tangki yang ditempatkan di dalam kerangka peti kemas. Kontainer jenis ini biasanya untuk muatan cair (bulk liquid) dan gas (bulk gas).
- Dry Bulk Container
kontainer jenis ini merupakan general purpose container yang dipergunakan khusus untuk mengangkut muatan curah (bulk cargo), tetapi untuk memuat atau membongkar muatan tidak melalui pintu depan seperti pada umumnya melainkan melalui pintu (lubang) di bagian atas kontainer, sedangkan untuk mengeluarkan muatan melalui pintu (lubang) di bagian bawah. Lubang di bagian atas tersebut bisa juga digunakan untuk mengeluarkan muatan dengan cara dihisap (pressure discharge).
- Platform Container
Merupakan kontainer yang hanya terdiri dari lantai dasar dan atau ditambah tiang / dinding penyangga saja. Kontainer jenis ini biasanya untuk barang-barang yang over dimension seperti mesin, trafo, dll.
- Special Container
Info lebih lanjut mengenai tarif ekspor dan impor menggunakan kontainer, silahkan mengubungi kontakkami. Terimakasih atas kepercayaan Anda.
Wednesday 3 May 2017
Dalam melakukan Bisnis Ekspor dan Impor banyak terdapat Istilah-istilah
dalam bertransaksi, berikut istilah-istilah nya yang berhasil saya
kumpulkan :
Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal
Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu
barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai
oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah
menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila
menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck
tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.
Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Applicant: yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary: yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage Paid To (CPT): term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier: Jasa pengangkutan publik
Consignment: metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee: pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Applicant: yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary: yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage Paid To (CPT): term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier: Jasa pengangkutan publik
Consignment: metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee: pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and Freght (CFR): term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal
dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi
biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban
penjual
Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Demurrage: biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF): term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier (FCA): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Freight: adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010: International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant.
Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify party: pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper: pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment: syarat pembayaran
Tramper: adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Demurrage: biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF): term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier (FCA): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Freight: adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010: International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant.
Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify party: pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper: pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment: syarat pembayaran
Tramper: adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
Pengertian Customs clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang tersebut.
Defenisi customs clearance staff adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang.
Custom clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan di terima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.
Semua barang yang masuk ke indonesia wajib melalui bea cukai dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut :
1. Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan indonesia. Seluruh barang yang di angkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2. Pemberitahuan
Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan untuk custom clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai.
3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia.
4. Dokumen
Dokumen dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja.
6. Pembayaran Bea Masuk
Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.