International Freight Forwarding and Customs Clearance Import Service

We are managing Imports to customs (PPJK) both (Via Sea and Air) and we are ready to assist all needs relating to Customs processes, Customs Clearance, Wholesale (All In), Door to Door, Undename Import

Our Company

Our Services

Air Freight Service

Read More

Sea Freight Service

Read More

Door to Door Service

Read More

Undername Service

Read More

Our Blogs

Friday 27 April 2018

Penyewaan Undername Murah


Undername adalah legalitas atau izin impor yang wajib ada dalam setiap melakukan aktivitas impor, jika anda tidak memiliki izin impor maka aktivitas impor tidak akan terlaksana dengan baik dan barang anda akan tertahan di pabean. 

Dan untuk itu kami menyediakan legalitas atau izin impor untuk anda yang ingin melakukan aktivitas impor untuk mempermudah proses customs di pabean,

Berikut rincian harga jasa penyewaan undername import sebagai berikut:

Undername Over Consignee                  Air-Sea Freight

Consignee Fee LCL                         Rp. 1.000.000,-
Consignee Fee FCL 1x20 Feet               Rp. 1.250.000,-
Consignee Fee FCL 1x30 Feet               RP. 2.000.000,-

Jika ada tarif jasa/hal yang perlu ditanyakan & konfirmasi, silahkan menghubungi  kami.


Tuesday 24 April 2018

DOOR TO DOOR SERVIS MENGATASI MASALAH ANDA


Door to door service dalam dunia cargo memiliki definisi berupa layanan dimana mode pengiriman sebuah barang akan di jemput atau di pick up ditempat pengirim dan diantar ke tempat penerima barang atau cosignee. Door to door juga bisa diartikan sebagai bentuk layanan dimana para pelanggan tidak perlu repot untuk mengantarkan atau mengambil barang kirimannya ke perusahaan pengiriman atau perusahaan forwading dan biasanya prospek door to door ini sangat dominan untuk masalah impor barang dari luar negeri.

oleh karena itu, bisa dikatakan door to door ini adalah salah satu cara untuk para importir yang ingin menempuh jalur cepat dan tanpa perlu repot untuk menghadapi proses kepabeanan dan proses lainnya.

Beberapa manfaat beserta fungsi door to door service dalam pengiriman barang yaitu :
  1. Manfaatnya adalah barang langsung di jemput di tempat penjual dan dikirim langsung ke gudang consignee/pemilik barang.
  2. Fungsi utama adalah jika barang yang akan di impor itu terkena lartas ( larangan pembatasan), masalah kuota impor, karantina SNI. dan sejenisnya, maka kayanan door to door ini adalah solusinya dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Wednesday 7 June 2017

Jasa Import Mesin Pertanian




Faktor pertanian tak lupa dari penunjangnya, salah satunya yaitu alat pertanian. Di mulai dari hal kecil hingga yang besar. Jadi untuk melancarkan keberhasilan pertanian yang ingin mengimpor barang/alat pertanian kami siap dalam memabantu untuk pengurusan bea cukai dan custom clearance.


Kami menawarkan pelanggan kepuasan dan kepercayaan pada saat mereka melakukan pengiriman udara bersama kami, Jaringan bisnis memungkinkan kami untuk menyediakan tabungan kepada pelanggan kami. Jaringan kami di seluruh dunia memberikan bantuan profesional dari titik asal ke titik pengiriman, sesuai dengan harapan pelanggan kami, Kami telah fokus pada pengembangan jaringan global terpadu angkutan untuk setiap bagian dari dunia, lebih cepat dan lebih aman dibandingkan dengan perusahaan lain.
Melalui jaringan ini, kami menawarkan pelanggan efisiensi biaya, metode transportasi canggih, tenaga kerja lokal yang profesional dan ketersediaan dari perusahaan kami sebagai berikut :

Air Freight
Under Name Export Import (Perusahaan)
Customs Clearance Export Import (Resmi)
Customs Clearance All-In Export Import (Borongan)
Customs Clearance Door To Door Export Import
Domestics Lokal Dan Inter Lokal

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain, diperkuat dengan MOU Bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan kekuatan Hukum bersama.

Upaya ini telah memberikan perusahaan kami kepercayaan luar biasa dari pelanggan dan jauh lebih baik dari ratusan perusahaan, kita memperlakukan setiap pengiriman pelanggan kami secara individual dan menjamin pelanggan kami informasi yang lengkap dan perawatan profesional mengingat setiap pengiriman adalah prioritas. Konsep ini membantu kita mempercepat pengiriman pelanggan kami sesuai jadwal, Jaringan luas profesional yang berpengalaman yang menyediakan koneksi global yang fleksibel. Hal ini memungkinkan kita untuk merespon secara khusus persyaratan pengiriman pelanggan kami.

Tuesday 30 May 2017

Kontainer Untuk Efisiensi Import




Kontainer atau peti kemas merupakan suatu kemasan yang dirancang khusus dengan ukuran tertentu yang dapat dipakai berulangkali, dan bisa untuk menyimpan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya. Filosofi dari KONTAINER adalah muatan bisa “dibungkus” dalam peti – peti dengan ukuran yang sama sehingga semua moda transportasi kargo (kapal laut, truk, kereta api) bisa mengangkutnya secara cepat, aman, dan efisien.

Kontainer yang digunakan dalam pengangkutan kargo memiliki berbagai ukuran, namun secara umum yang sering dipakai adalah :
  • 20′ (20 feet), kapasitas angkut kurang lebih 33 CBM dan 20 ton
  • 40′ (40 feet), kapasitas angkut kurang lebih 60 CBM dan 27 ton
  • 40′ High Cube (40 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 76 CBM dan 29 ton
  • 45′ High Cube (45 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 86 CBM dan 30 ton
Sedangkan menurut tujuan penggunaan atau jenis barang yang dimuat,KONTAINER dapat digolongkan menjadi :
  • General Container

yaitu KONTAINER yang digunakan untuk mengangkut barang-barang umum (general cargo), meliputi : General Purpose ContainerOpen Side ContainerOpen-Top ContainerVentilated Container.
  • Thermal Container
yaitu kontainer yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk tujuan tertentu. Yang termasuk kontainer jenis ini adalah : Insulated Container, Reefer Container, Heated Container.
  • Tank Container

adalah kontainer berbentuk tangki yang ditempatkan di dalam kerangka peti kemas. Kontainer jenis ini biasanya untuk muatan cair (bulk liquid) dan gas (bulk gas).
  • Dry Bulk Container

kontainer jenis ini merupakan general purpose container yang dipergunakan khusus untuk mengangkut muatan curah (bulk cargo), tetapi untuk memuat atau membongkar muatan tidak melalui pintu depan seperti pada umumnya melainkan melalui pintu (lubang) di bagian atas kontainer, sedangkan untuk mengeluarkan muatan melalui pintu (lubang) di bagian bawah. Lubang di bagian atas tersebut bisa juga digunakan untuk mengeluarkan muatan dengan cara dihisap (pressure discharge).
  • Platform Container

Merupakan kontainer yang hanya terdiri dari lantai dasar dan atau ditambah tiang / dinding penyangga saja. Kontainer jenis ini biasanya untuk barang-barang yang over dimension seperti mesin, trafo, dll.
  • Special Container

yaitu kontainer yang khusus dibuat untuk muatan tertentu, misal muatan ternak hidup, mobil, dll.
Info lebih lanjut mengenai tarif ekspor dan impor menggunakan kontainer, silahkan mengubungi kontakkami. Terimakasih atas kepercayaan Anda.

Wednesday 3 May 2017

ISTILAH IMPORT

Dalam melakukan Bisnis Ekspor dan Impor banyak terdapat Istilah-istilah dalam bertransaksi, berikut istilah-istilah nya yang berhasil saya kumpulkan :

Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.

Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.

Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.

Vessel adalah Kapal

Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan

Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang

Descriptions of Goods adalah deskripsi barang

Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang

Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan

Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat

Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container

UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas

DEPO adalah tempat penumpukan container kosong

Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.

Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).

UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer

Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia

Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse

Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.

ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat

ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat

LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.

FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.

Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.

Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc

Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll

Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.

Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.

Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal

Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat

Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper

Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut

Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat

F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar

C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat

C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat

Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar

Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.

Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.

Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading

Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.

Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.

P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat

P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar

Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang

Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Advising Bank: yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.

Advance payment: metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.

Applicant: yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.

Beneficiary: yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.

Carrier as ship owner: perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri

Carrier as charterer of ship: perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan

Carriage Paid To (CPT):  term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.

Carriage Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.

Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya

Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri

Common Carrier: Jasa pengangkutan publik

Consignment: metode pembayaran secara konsinyasi

Consignee:  pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan

 
Cost and Freght (CFR): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual

Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual

Demurrage: biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut

Delivered at Frontier  (DAF): term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar

Delivered Duty Paid (DDP): term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).

Delivered Duty Unpaid (DDU): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli

Delivered ex Ship (DES): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.

Delivered ex Quay (DEQ): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya

Exworks: terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).

Free alongside Ship (FAS): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor

Free Carrier (FCA): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.

Free on Board (FOB): term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.

Freight: adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir

Incoterms 2010: International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan

Issuing Bank: adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant.

Letter of Credit: janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.

Liner: pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank: yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera

Non documentary L/C: istilah  lainnya adalah Clean L/C  atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.

Notify party:  pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir

Open account:  metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.

Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli

Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara

Shipper: pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan

Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir

Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik

Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan

Terms of payment: syarat pembayaran

Tramper: adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).

Customs Clearance

Our Customs

3500 Items
Monthly Shipping
55 Undernames
Who Uses the Monthly Undername Service
135 Customers
Clients who Import Monthly

Our Social Media

FACEBOOK
@impor.ekspor.service
INSTAGRAM
@impor_ekspor
LINKEDIN
Rahmat Iqbal Aswi
EMAIL
c.importservice@gmail.com

Contact

Address

Jalan Boulevard Raya, Blok RBOK No. 20 Lantai 2, Cibubur Country, Cikeas - Bogor 16966

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com