International Freight Forwarding and Customs Clearance Import Service

We are managing Imports to customs (PPJK) both (Via Sea and Air) and we are ready to assist all needs relating to Customs processes, Customs Clearance, Wholesale (All In), Door to Door, Undename Import

Our Company

Our Services

Air Freight Service

Read More

Sea Freight Service

Read More

Door to Door Service

Read More

Undername Service

Read More

Our Blogs

Monday 18 November 2019

Perihal Yang Harus Tau Sebelum Mulai Import


Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peraturan dan prosedur dari setiap negara. 

* Tentukan jenis barang impor serta negara asal barang 

Penting untuk mengenal HS Code yakni kodifikiasi barang impor yang tercantum di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, ada cara yang bisa dilkaukan untuk menentukan HS Code yaitu :

- Hitung Biaya Masuk, PPH dan PPN

- Hindari masalah pengeluaran di kantor BeaCukai

- Perijinan impor di urus sebelum impor di lakukan

- Menentukan cara penyarahan impor

* Menentukan penyarahan barang impor

Biasanya ada beberapa hal dimana biaya dan resikonya ditanggung oleh importir. Contoh, ketika membeli barang dari shanghai, importir memiliki kewajiban untuk mengurus barang tersebut dari mulai barang itu di muat di kapal di pelabuhan di shanghai.

Kemudian, urus pengangkutan bea masuk, termasuk PPN dan PPH. Lalu urus pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar sampai mengantar barang tersebut ke tempat importir. 

* Urus perijinan impor

Perijinan impor di bagi menjadi dua yaitu perijinan pokok dan khusus.

Perijinan Pokok :

- Legalitas perusahaan seperti CV dan PT 

- API (Angka Pengenal Importir) : API-P dan API-U

- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)

Perijinan Khusus yaitu seperti melakukan impor jenis barang tertentu. Contoh : Buah-Buahan harus memiliki ijin IP Hortikultura (Importir Produsen) atau IT Hortikultura (Importir Terdaftar).

* Tentukan transporter atau freight forwarder

Importir harus secara tepat memilih siapa pihak transporter atau yang mengurus barang impor. Apa saja yang menjadi tanggungjawab importir yang diberikan kepada transporter atau freight forwarder tergantung dari kesepakatan awal dengan seller.

* Menentukan jadwal importasi atau pengiriman barang

Jadwal importasi adalah hal yang sangat krusial. Importir harus paham berapa lama barang akan sampai dari mulai perjalanan dari pelabuhan seller sampai ke pelabuhan tujuan, berapa lama proses di kantor Bea dan Cukai sampai barang itu sampai di tangan importir.

Jangan sampai barang impor yang sudah dibutuhkan ternyata belum sampai karena beberapa hal atau masih ada dalam proses bea cukai. Pastinya, sangat penting memilih transporter yang tepat dan pastikan barang impor tepat waktu.

* Melakukan kegiatan pengiriman atau importasi barang

Kegiatan pengiriman barang impor diberikan kepada transporter yang sudah ditunjuk importir. Kegiatan ini sangat dipengaruhi dari tipe transaksi yang sudah disepakati oleh seller dan buyer atau importir.

- Pengurusan pengangkutan barang
- Pengurusan pengambilan dokumen barang impor
- Melakukan Custom Clearance Process atau proses pengeluaran barang
- Melakukan importasi barang ke gudan atau tempat importir.

Jadi, kegiatan importasi barang dari luar negeri ke dalam negeri memang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari.

Monday 26 August 2019

Form E Mengurangi Beban Impor dari China


Form E yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin, salah satu skema kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan China, dalam hal perdagangan bebas. Sesuai kesepakatan yang dicapai pada ASEAN-China Summit yang diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 6 Nopember 2001, CAFTA sudah harus terbentuk dalam waktu 10 tahun. Atas dasar itulah, CAFTA mulai berlaku per 1 Januari 2010.

Pemerintah Indonesia mengesahkan Framework Agreement dengan Keppres No. 48 Tahun 2004 Tentang “Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China” (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), pada tanggal 15 Juni 2004. Inilah dasar hukum dari pemberlakuan CAFTA di Indonesia.


Salah satu tujuan “Framework Agreement” CAFTA adalah meliberalkan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan kedua belah pihak. Pengurangan bea masuk dimaksud tidaklah sama tarifnya antara satu negara dengan negara yang lain. Misal untuk barang yang sama, dan disertai COO maka bisa jadi barang dari China terkena bea masuk 0%, sementara yang berasal dari India 5%. Tergantung peraturan yang mengatur tentangnya.

Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh Cina.



Beberapa waktu lalu beberapa pengusaha pengguna jasa kepabeanan seperti importir dan PPJK ada yang mencoba sending PIB lagi dengan menggunakan form E dan sepertinya telah diterima oleh sistem INSW. Tapi belum ada pengumuman resminya mengenai apakah dari instansi terkait telah mengijinkan pengunaan form E untuk kegiatan impor produk dari Tiongkok.

Tapi secara prakteknya sistem di INSW masih memungkinkan untuk penguna jasa kepabeanan melampirkan form E pada PIB yang akan disending untuk kegiatan impor dari Tiongkok.

Thursday 22 August 2019

Perhitungan Container Untuk Import 20 & 40 Feet.

Informasi muatan maximal container 20 feet dan 40 feet, bila anda ingin mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi laut. Dengan menggunakan jasa kirim container maka anda harus tau dan faham berapa muatan maximal. Yang bisa anda masukan ke dalam container agar anda tidak rugi.

Ukuran container 20 feet maksimum 33 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 22 ton.

Untuk ukuran container 40 feet maksimum 67 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 27 ton. 

Sedangkan untuk ukuran container 40 feet high cube maksimum 76 meter kubik (m3), dengan berat maksimum 29 ton. 


Sistem Door to Door FCL/Full Container dan Kurang dari 1 Container/LCL di hitung dengan volume/kubikasi.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.  Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.



Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.

Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.


Thursday 8 August 2019

Bill Of Lading


Bill of Lading / Surat Muatan Kapal

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen pengkapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Penggunaan Bill of Lading (B/L) sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1. Shipper atau pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee atau pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang.
  3. Notify party atau pihak yang ditetapkan dalam Letter of Credit (L/C) yang merupakan salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional.
  4. Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya saat ini, proses pengiriman barang melibatkan pihak ketiga sebagai Intermediary. Pihak ketiga sangat membantu dalam proses pengiriman barang lintas kota/negara, walaupun sebenarnya pihak ketiga seperti freight forwarder, custom broker dan stevedore tidak terlibat dalam kontrak pengiriman barang (contract of carriage).

Keberadaan forwader dalam pengiriman barang tersebut yang pada akhirnya dikenal dua dokumen diantaranya House Bill of Lading dan Master Bill of Lading.

Pengirim barang menyerahkan barangnya kepada forwarder dan pengirim barang akan menerima dokumen yang dinamakan House Bill of Lading.

Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim.

Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Berikut ini beberapa fungsi B/L (Bill Of Lading) antara lain:
  • Bukti Perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
  • Bukti kepemilikan barang secara resmi
  • Bukti penerimaan dan pengiriman barang
  • Asuransi barang
  • Penjagaan barang
  • Sebagai pelantara antara pemilik dan penerima
  • Sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, pengangkur, dan penerima

AIR WAYBILL

 

Pengertian Air WayBill/Surat Muatan Udara

Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas digit angka yang bisa digunakan untuk melakukan pemesanan, mengecek status pengiriman, dan posisi pengiriman saat ini.

Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya ada kontrak bersifat non-negotiable. Perkataan non-negotiable yang tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut. 


Airway Bill dibagi menjadi dua, yaitu House Airway Bill (HAWB) dan Master Airway Bill (MAWB). Master Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan airlines. Penggunaan HAWB dan MAWB tergantung dari kebutuhan, biasanya jika pengiriman langsung ke tujuan menggunakan HAWB. Namun, jika ada transhipment atau pindah kapal menggunakan MAWB. Ada juga istilah Airway Bill Surrender, yaitu salinan Airway Bill yang telah diserahkan (di-surrender) oleh pihak bank yang menandakan Airway Bill tersebut telah dilunasi termasuk biaya bea masuk. Airway Bill Surrender kedudukannya sama dengan Airway Bill original, proses pengeluaran barang di gudang, pihak freight forwarder tidak perlu menunggu Airway Bill yang telah diserahkan(di-surrender).

Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:

 A. Original 1
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian accounting (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak pengangkutan.

B. Original 2
Lembar berwarna pink. Diberikan kepada consignee (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada consignee.
 
C. Original 3
Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara carrier (pengangkut) dan shipper (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.

Our Customs

3500 Items
Monthly Shipping
55 Undernames
Who Uses the Monthly Undername Service
135 Customers
Clients who Import Monthly

Our Social Media

FACEBOOK
@impor.ekspor.service
INSTAGRAM
@impor_ekspor
LINKEDIN
Rahmat Iqbal Aswi
EMAIL
c.importservice@gmail.com

Contact

Address

Jalan Boulevard Raya, Blok RBOK No. 20 Lantai 2, Cibubur Country, Cikeas - Bogor 16966

Work Time

Monday - Friday from 08.00 at 17.00

WhatsApp

0852 8745 8683

Email

c.importservice@gmail.com